Sebagai seorang negarawan di daerah, Gubernur harus mampu membuka dialog dengan kelompok-kelompok yang bertentenangan dengan kebijakannya dan tidak semata-mata membiarkan Pemerintah Pusat terus menerus mengambil kebijakan nasional yang kadang kala dinilai tidak pas. Gubernur dalam kewenangannya tidak menunggu bola politik tetapi harus mampu menyambut bola politik dengan prinsip negarawan atas kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh seluruh rakyat Papua.
Gubernur berkewajiban dan harus mampu menjamin atas seluruh proses pelaksanaan tugas negara di Papua berjalan aman dan lancar sebagai perpanjangan tangan pemerintah Pusat dan Negara di daerah. Lanjut Norotow.
Gubernur harusnya mengerti dan kembangkan visi tentang merdeka pisah dari NKRI bukan satu-satunya tujuan. Justru sebaliknya ide Merdeka dan melakukan pemberontakan terhadap kedaulatan Negara telah menghambat setiap proses pembangunan dalam mengisi Kemerdekaan Negara RI. Tujuan utamanya adalah mensejahterahkan masyarakat. Itulah sebabnya dia dipilih oleh Rakyat untuk menjadi gubernur. Kalau tidak sanggup mengemban semua tugas tersebut sebaiknya LE segera letakkan jabatan kembalikan kepada Negara. Norotow menegaskan.
Ide Papua merdeka dalam usaha apapun sudah bermuara dalam kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan dipertegas lagi melalui pepera 1969. Ini sudah final, Kedaulatan NKRI diakui oleh seluruh dunia dan disahkan oleh lembaga tertinggi internasional yaitu Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Kata Norotow yang juga mantan anggota OPM ini dan sekarang telah menyadari kekeliruannya dan menyatakan kesetiaannya kepada NKRI.