Debt Collector FIF Group Diduga Melakukan Percobaan Perampasan Kepada Konsumen

author photo
7 Bulan Salinan Asli Surat Perjanjian Pembiayaan Tidak Diberikan, Ada Apa Dengan FIF Group
Ket Gambar : 
Kantor FIF Cabang Medan, Jl. Kapten Muslim, Sei Sikambing C. II, Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara

MEDAN   ~ 
Menyita kendaraan nasabah kredit macet dan tidak peduli bahwa masalah utang piutang merupakan kasus perdata dapat diselesaikan lewat pengadilan perdata. Penarikan atau perampasan kendaraan bermotor itu tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah, tapi kerap terjadi saat kendaraan tersebut dikendarai nasabah di jalan. Layaknya pelaku kejahatan “begal” pihak “debt collector” mengambil secara paksa kendaraan yang sedang dikendarai dengan alasan permasalahan di selesaikan di kantor.

Namun sebenarnya, pengambilan kendaraan secara paksa oleh perusahaan pembiayaan kredit (leasing) melalui jasa pihak ketiga adalah perbuatan melanggar hukum. Menurut  Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hak eksekusi adalah
intro123

Berita Terkait

Komentar Anda