Laporan Pengaduannya dibuat Percobaan Perampasan pak," ucap MB kepada petugas SPK Polsek Medan Kota. Namun petugas SPK Polsek Medan Kota tetap tidak mau menerima laporannya.
Kemudian CS Suami MB menerangkan juga, “Saya akui memang sepeda motor ini menunggak, disebabkan FIF GROUP tidak memberikan salinan asli Surat Perjanjian Pembiayaan selama 7 bulan yang seharusnya diberikan kepada konsumen. Kami sudah berulang kali meminta salinan asli Surat Perjanjian Pembiayaan tersebut kepada pihak FIF GROUP tidak meresponnya sampai sekarang, malahan pihak FIF GROUP mengancam mengambil sepeda motor, apa yang mereka lakukan itu tidak mereka laksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hak eksekusi adalah kewenangan pengadilan, bukan kewenangan penjual jasa penagih hutang yang kerap disewa pihak leasing,” ungkap CS.
Saya tidak takut atas Percobaan Perampasan yang dilakukan Debt Collector FIF Group tersebut, malahan akan saya lanjutkan ke Pengadilan dan juga saya minta kepada Penegak Hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menindak tegas kepada FIF GROUP," tutup CS dengan kesal atas kejadian tersebut.**(Red)
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar Anda