Media Gelorahukum.com Laporkan AN di Polrestabes Medan

author photo

Persoalan ini bermula atas pernyataan “AN” dalam akun fb nya menyatakan “Ini Sungguh Berita Hoax yang hanya merusak nama baik Kades sihareȍ II Tabaloho, dan seterusnya” pernyataan ini lah akhirnya berbuntut panjang karena pihak media gelora hukum menganggap pernyataan itu bagian dari perbuatan kriminalisasi, fitnah, terhadap hak dan karya jurnalistik dan media dan dilakukan melalui ITE. 
Melalui Kepala Perwakilan Sumut Media Gelorahukum.com Faisal Haris Nasution sudah dimintai keterangannya dan melaporkan di Mapolrestabes Medan dengan surat tanda bukti lapor nomor : STTLP/71/K/I/YAN : 2.5/2019/SPKT RESTABES MEDAN ditanda tangani a.n. Kepala Kepolisian Resor Kotabes Medan Iptu Sobaruddin Pasaribu.

Dalam proses BAP, Faisal Haris menjelaskan kepada penyidik, kemerdekaan PERS (freedom of the press) adalah hak yang diberikan konstitusional, secara konseptual pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih, melalui kebebasan Pers dengan itu masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, control terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri, sehingga bagi siapa yang sengaja mengakanginya wajib harus di tindak.
intro12

Berita Terkait

Komentar Anda