Media Gelorahukum.com Laporkan AN di Polrestabes Medan
" Karena itu media dapat di juluki sebagai pilar keempat demokrasi, dengan kebebasan Pers media dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga Negara berperan didalam demokrasi atau disebut civic empowerment, sehingga tidak ada alasan bagi penegekan hukum untuk tidak mengusutnya, "ungkap Faisal.
Terpisah, Konsultan Hukum Media Gelorahukum.com, Pettrus Oberlin L, SH, meminta pihak Polrestabes Medan agar serius mengusut tuntas persoalan ini, karena Kebebasan Pers fungsi dan pentingnya keberadaan pers sangat tegaskan dijamin UU No. 21/1982 dan UU No. 40 /1999 sebagaimana pasal 3 ayat (1) : Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan sosial kontrol.
Lanjut Petrus, pada pasal 6 : kewajiban pers dalam melaksanakan perannya berkewajiban : Memenuhi Hak masyarakat untuk mengetahui, mendorong terjadinya supremasi hukum dan hak azasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan kebenaran dan keadilan, sementara pada pada pasal 4 : Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Melalui Via telepon Ketua DPP Assosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Drs. Maripin Munthe menegaskan sanksi kepada mereka yang menghalang – halangi kerja wartawan, diatur dalam pasal 18 UU tentang Pers menyatakan : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat, atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.
By Redaksi