Ditres Narkoba Poldasu Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 17,06 Kg,Salah Satu Tersangka Oknum Polri

author photo
Lanjut Kombes Pol Hendri Marpaung  dalam penjelasannya dari dua tersangka, Personel Unit 2 Subdit I Ditres Narkoba berhasil mengamankan 15 Kg sabu. Selain itu turut diamankan 1 unit mobil Toyota Rush BK 1486 PJ warna abu metalik serta 2 unit WA.
“Tersangka S mengaku sudah dua kali menyelundupkan narkotika jenis sabu, dengan upah diatas Rp 10 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Hendri memaparkan, untuk tersangka lainnya, yakni MR alias R ditangkap di Jalan Mesjid, Desa Pekan Tanjung Pura, Langkat, pada Sabtu (12/1/2019) pukul 21.30 WIB. Dari tanganya, petugas meperoleh barang bukti 369 gram sabu.
intro123

Berita Terkait

Komentar Anda