Sedangkan dari tersangka M dan MS diamankan barang bukti 99,67 gram sabu. Keduanya ditangkap di Jalan Ampera I, Kelurahan Sei Sikambing, Medan Helvetia pada Minggu (13/1/2019) pukul 15.00 WIB.
Berikutnya, sambung Hendri, pada Kamis (17/1) diamankan 3 orang tersangka yakni Z alias U, RA alias PK, dan SM alias H alias A dari Jalan Gagak Hitam Ringroad, Medan Sunggal. Dari ketiganya diperoleh 1 Kg sabu, 1 Unit mobil Toyota Avanza silver BK 2838 SKZ dan 3 handphone.
“Selanjutnya, diamankan 500,7 gram sabu dari tersangka WS di Jalan Djuanda, Tebing Tinggi, Selasa (15/1/2019) pukul 16.00 WIB. Lalu 92,6 gram sabu dari tersangka FSBL, di Komplek Tasbi II, Sabtu (19/1/2019),” paparnya.
Atas penangkapan ini, terang Hendri, diperkirakan mampu menyelamatkan sebanyak 170.612 anak bangsa, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna.
“Sedangkan kepada para tersangka, akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling000) lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 Miliar,” ungkapnya.
Siaran Pers Dites Narkoba Poldasu
Edit & Posting : Redaksi