"Tindaklanjutnya, akhir tahun ini akan kita panggil pihak perusahaan tersebut,"ujarnya.
Ditambahkan Ketua Komisi B bidang Ketenagakerjaan, Edisman Situmorang menyampaikan pihaknya turun melakukan monitoring terkait Aspirasi Masyarakat dan bahwa izin perusahaan tersebut tidak ada selanjutnya juga terkait kesepakatan pekerja yang di PHK belum ada kejelasan.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Pengawasan DPMP2TSP Sergai, Suriani didampingi Kasi Pelayanan Perizinan 1 Kurniawan menegaskan bahwasanya memang benar PKS Mini di Sei Bamban tidak mengantongi izin usahanya. Monitoring ini juga menurut surat masuk yakni guna mendampingi DPRD terkait izin dan pajak wajib perusahaan tersebut.
Menurut peraturan, sebelum masuk permohonan perizinan harus ke BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) namun belum memenuhi syarat karena diduga tidak sesuai dengan tata ruang dalam pendirian wilayah pabrik sawit, jelasnya.