Temukan PKS Tanpa Izin, DPRD Sergei Akan Panggil Pemiliknya

author photo

Kemudian Kepala Bidang PHI Jamsos, Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnakerop-Um) Sergai, B.Sijabat mengatakan pihaknya meminta pemilik (penanggungjawab) perusahaan tersebut yang langsung datang nantinya atas panggilan DPRD Sergai.

Sementara menurut Ashari (48) warga Dusun VI Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah kepada media ini menuturkan bahwa dirinya berkerja di PKS Mini ini sudah selama 10 bulan 10 hari. Singkat cerita dirinya ingin masuk kerja kemudian dinyatakan di PHK tanpa sepengetahuan sebelumnya seperti Surat Pemberhentian (SP).

Harapan kami kepada DPRD Sergai agar serius menangani pihak perusahaan ini. Kita hanya menuntut uang PHK (pesangon), ungkapnya.

Saat dikonfirmasi Bagian Humas  PT.SUMBER SERGAI JAYA, PKS Mini Desa Sei Bamban, Sasmito menjelaskan pabrik ini berawal berbadan hukum UD. SUMBER MAS LESTARI kemudian setelah mendapatkan saran dari pihak DPRD Sergai harus ditingkatkan menjadi PT, lalu kita mengajukan dengan nama PT.SUMBER SERGAI JAYA namun tidak sesuai dengan Tata Ruang Pemkab Sergai.

Terkait pemecatan pekerja tanpa pemberitahuan, bahwa sebanyak 8 orang pekerja itu telah dilakukan penilaian dengan menyatakan perusahaan bahwa etos kerjanya paling buruk dan tidak taat perintah pihak perusahaan dan memprovokasi.

"Memang tidak surat pemecatan namun kita istirahatkan,"terangnya kepada wartawan.(Yus)

Berita Terkait

Komentar Anda