Pasalnya, Tajab seharian sebagai buruh tani ini ditahan karena diduga melanggar UU Nomor 23 tahun 2004, mengenai kekerasan dalam rumah tangga. Dia menganiaya anak kandungnya, PW, (16), selama enam tahun
Anehnya Tajab tampak cengengesan saat dimintai keterangan oleh penyidik UPPA. Keterangan yang diberikan juga kerap berubah. Bahkan, dia juga mengaku tak menyesal dan merasa berbuat jahat dengan menganiaya korban. Jawaban acuh tak acuh dan polos tersangka ini membuat penyidik pun geram. Mereka harus mengeluarkan suara tinggi hingga tersangka mau tak mau mengaku menyesal. "Ojo bohong loh ya pak. Katakan yang jujur," desak salah satu penyidik.
Dari mulut tersangka, dia mengaku telah menganiaya anaknya selama enam tahun. Hal ini dilakukan sejak si anak tinggal bersama dia dan istrinya.
Sebelumnya, remaja tanggung tak sekolah itu tinggal bersama neneknya. Karena si nenek meninggal, akhirnya tinggal di rumah ayahnya, Dusun Lenggoksono, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.