Ranto Sibarani,S.H,Gugat Adanya Kecurangan Pilkada Dairi 2018 Ke MK

author photo
menetapkan kepada pasangan calon nomor urut 2 yaitu Dr Eddy Keleng Ate Berutu-Jimmy Andrea Lukita Sihombing tidak lulus dengan syarat administrasi Pilkada tersebut. “Kita Patut Meragukan Keabsahan Ijazah Dr Eddy Keleng Ate Berutu yang tidak dilegalisasi oleh Kepala Dinas dan tidak dicantumkan Nomor urut seri Ijazah pada surat keterangan hilang dari Kepolisian", kata Ranto.
Dilanjut,"bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV tersebut hanya disahkan oleh Kepala Sekolah yang terkait, hal ini melanggar Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotocopy ijazah dan pengganti ijazah yang menyatakan bahwa,"ucap Ranto.


"Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli hilang atau
rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh
intro12

Berita Terkait

Komentar Anda