Dilanjut,"bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV tersebut hanya disahkan oleh Kepala Sekolah yang terkait, hal ini melanggar Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotocopy ijazah dan pengganti ijazah yang menyatakan bahwa,"ucap Ranto.
"Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli hilang atau
rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh
rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh