pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas
materai,"ujar Ranto kepada awak media.
Oleh karena itu, kecurangan tersebut harus diselesaikan secara hukum. “Saya datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tujuan untuk melaporkan kecurangan tersebut, agar MK dapat memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tutur Ranto.
“Saya berharap kepada MK agar gugatan kami ini segera diproses, agar keadilan di Indonesia bisa ditegakkan, dan Pilkada berikutnya benar-benar solid tanpa adanya kecurangan dan diskriminasi terhadap pasangan calon ke depannya,” tutup Ranto.