Ranto Sibarani,S.H,Gugat Adanya Kecurangan Pilkada Dairi 2018 Ke MK

author photo
JAKARTA - Jumat (27/7), Ranto Sibarani,S.H, kuasa hukum Depriwanto Sitohang dan Azhar Bintang (pasangan urut no 1 Pilkada Bupati Dairi 2018), menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, dalam hal ada salah satu pasangan calon nomor urut 2 atas nama Eddy Keleng Ate Berutu, tidak memenuhi syarat administrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara, akan tetapi calon pasangan tersebut diloloskan dan mengikuti Pilkada pada tahun 2018.

Kepada awak media Ranto Sibarani,S.H, memaparkan,"terkait Pilkada 2018 dengan surat yang kita terbitkan no : 107/PH/MDN/VII/2018.
Perihal : Pendapat hukum terkait lolosnya pasangan calon Bupati Dairi Diduga diloloskan secara melanggar administrasi.

Panitia Pengawas Pemilu (Penwaslu) telah
intro12

Berita Terkait

Komentar Anda