"Jadi harus arif dengan parameter objektif," kata Zul Tanjung yang juga Ketua Bidang Pempolkam PWI Sumut.
Zul mengaku hingga saat ini, terutama pasca Keputusan KPU Nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilu 2019 yang tidak mengikutkan siber lalu direvisi akhirnya memasukkan siber, SMSI Sumut belum pernah sekalipun dilibatkan KPU Sumut saat membicarakan hal ini.
"Padahal, SMSI Sumut tercatat di barisan paling depan untuk mengingatkan KPU Pusat agar jangan main-main menyikapi ini, karena sangat sensitif. Media siber jumlahnya ratusan ribu. Harus arif dan bijaksana, apalagi terkait iklan kampanye menggunakan uang negara," jelasnya.
Atas dasar itu, lanjutnya, Tanjung selaku Ketua SMSI Sumut
"Padahal, SMSI Sumut tercatat di barisan paling depan untuk mengingatkan KPU Pusat agar jangan main-main menyikapi ini, karena sangat sensitif. Media siber jumlahnya ratusan ribu. Harus arif dan bijaksana, apalagi terkait iklan kampanye menggunakan uang negara," jelasnya.
Atas dasar itu, lanjutnya, Tanjung selaku Ketua SMSI Sumut