pernah mempertanyakan ini kepada Anggota KPU Sumut Syafrialsyah usai Rapat Mekanisme Pengawasan Kampanye di Media Massa di Kantor Bawaslu Sumut di Medan pada Kamis siang 28 Februari 2019 lalu, yang saat itu dijawab petunjuk teknis dari pusat belum turun.
"Lalu saya mengatakan kalau bisa setelah ada Juknis maka SMSI Sumut ikut diajak bicara. Beliau hanya senyum kecil saja sambil berlalu," kata Tanjung meski tidak mau beropini namun mengaku kesannya kurang direspon.
Sementara itu Sekretaris SMSI Sumut tidak menafikan, iklan kampanye Pemilu tentu bernilai ekonomis secara legal bagi media. Ini sangat berguna di tengah operasional media yang cukup tinggi sekarang ini. "Oleh sebab itu, apabila pembagiannya kurang transparan tanpa parameter yang jelas dan terukur, rentan muncul kecemburuan antar media," ujarnya.
Erris memaparkan sebagai penyelenggara pesta demokrasi KPU memang harus benar-benar arif dan menghindari gesekan yang tidak sehat saat pesta demokrasi seperti pilpres dan pileg, yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini. KPU berkewajiban sekecil mungkin untuk menghindari persoalan atau gesekan akibat kebijakan yang tidak transparan. Jangan buat keputusan yang bisa menimbulkan kegaduhan,” kata Erris.
Berita Terkait
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar Anda