VIDEO
Satu dari 17 tersangka tersebut, mencoba melarikan diri saat ditangkap, maka petugas mengambil tindakan tegas dan terukur, betis kaki kiri tersangka M terpaksa dihadiahi timah panas.
Dari pelaku yang 17 orang itu, polisi mengamankan barang bukti
berupa Shabu sebanyak 22,69 Kg dan 20.000 butir Pil Etizolam, dalam paparan di
depan halaman Ditresnarkoba Poldasu, Senin (18/03/19) sekira 14:30 Wib. Paparan
dipimpin KBP Hendri Marpaung,SH,
mewakili Kapoldasu didampingi Kasubpenmas AKBP MP Nainggolan, bagian Labfor dan
PJU lainnya.
Kronologis penangkapan berawal pada hari Selasa (26/02/19) sekira
pukul 19.00 Wib melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka
laki-laki dengan inisial F, M Als. P dan I, dari keterangan para tersangka
berhasil diringkus MY, EAS alias G dan DH dari 3 lokasi yang berbeda yakni di
Sei Semayang, Kota Binjai, Desa Limau Manis, Tanjung Morawa, Deli Serdang, dan
di Tanjung Balai dengan barang bukti sabu-sabu total seberat 4,973 Kg yang
dikemas dalam bungkusan teh bertuliskan huruf Cina dengan merk Guanyinwang.
Selanjutnya penangkapan pada hari Selasa (12/03/19) sekira pukul
00.15 Wib di jalan lintas sumatera Desa Perjuangan Kelurahan Sei Balai
Kabupaten Batubara petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Diresnarkoba Polda
Sumut memberhentikan 1 (satu) unit mobil xenia warna hitam No. Pol BM 1190-AX
dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka laki-laki dengan
inisial SIS dan MS, kemudian sekira pukul 00.30 Wib di lokasi yang sama
memberhentikan 1 (satu) unit mobil avanza warna silver No. Pol BK 6426-ACH dan
berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka laki-laki dengan inisial ZRG dan
AHP dan barang bukti 18 bungkus (17,687 Kg) plastik teh warna hijau dengan merk
Guanyinwang yang berisikan Narkotika Jenis Shabu.