Hasil pengembangan SIS, MS, ZRG dan AHP bahwa Shabu tersebut akan
di antar kepada seorang laki-laki yang berinisial SK di Medan, dan sekira 06.30
Wib, Petugas berhasil menangkap tersangka SK di Jalan Sisingamangaraja
Kecamatan Medan Area Kota Medan.
Penangkapan selanjutnya pada hari Rabu (13/03/19) berhasil
menangkap 3 tersangka di 3 lokasi yang berbeda dengan barang bukti sebanyak 70
gram Shabu.
Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Rabu
(13/03/19), sekira 10.00 wib ada 3 (tiga) orang laki-laki membawa Psikotropika
dari Malaysia menuju Tanjung Balai menggunakan sampan selanjutnya Petugas
Kepolisian Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut sekira pukul 17.30 Wib di
perairaan Teluk Nibung Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai memberhentikan
1 (satu) unit sampan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang
tersangka dengan inisial A Als. J, J dan I dengan barang bukti berupa 4 (empat)
bungkus besar kemasan plastik warna silver yang masing-masing kemasan berisi
Psikotropika sebanyak 500 papan atau 5.000 butir dengan jumlah keseluruhan
sebanyak 2.000 papan atau 20.000 (dua puluh ribu) butir.
Narkotika Golongan I
Jenis Shabu tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 226.900 (dua
ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus) Orang dengan asumsi 1 gram shabu
untuk 10 orang pengguna dan Psikotropika Jenis Etizolam tersebut, dapat
menyelamatkan anak bangsa sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) Orang dengan asumsi
1 butir Pil Etizolam untuk 1 orang pengguna
Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 246.900
(dua ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus) Orang.