Dilaporkan Biro Moltoday.com Kep.Nias
Suar NW
MEDAN,MOLTODAY.COM | Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menggelar sidang ke 8 (delapan) atas gugatan Jason Hulu (perwakilan peserta seleksi calon anggota KPU Sumut V) perihal perbuatan melawan hukum oleh Timsel Sumut V (tergugat I) dan KPU RI (tergugat II) pada Kamis (24/1) yang lalu dengan menghadirkan saksi-saksi bertempat di ruang Cakra PN Medan.
Di ruang sidang tergugat I dihadiri oleh Tony Situmorang dan tergugat II dihadiri oleh dua orang komisioner KPU RI, sementara dari pihak penggugat selain kuasa hukum juga dihadiri dua orang saksi yaitu Elitinu Hura dari Kabupaten Nias Dan Amirudin Waruwu dari Kab. Nias Utara, masing masing bertindak sebagai perwakilan peserta yang merasa dikorbankan.