Eks Direktur Pelindo III Divonis Bebas MA Dalam Kasus Pungli Dweling Time

author photo
Dok foto detikcom
Posting by : Gugun Marpaung
Editor     : Redaksi

JAKARTA,MOLTODAY.COM  | Mantan Direktur Operasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Rahmat Satria divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pungli dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Mahkamah Agung (MA) mengatakan Rahmat tidak terbukti menerima pungli di kasus tersebut, " Menolak permohonan kasasi atas penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut," putus hakim agung Prof Dr Surya Jaya, dalam salinan putusannya di website MA, Senin (11/2/2019).
intro1

Berita Terkait

Komentar Anda