Eks Direktur Pelindo III Divonis Bebas MA Dalam Kasus Pungli Dweling Time

author photo

Dikutip dari pemberitaan Detiknews, Rahmat sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara 2 tahun. Namun pada 6 Desember 2017, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, membebaskan Rahmat dari segala dakwaan jaksa. Di tingkat kasasi pun putusan itu dikuatkan oleh MA.

Vonis kasasi itu diketok pada 6 November 2018 dengan nomor register 818 K/pid.sus/2018. Vonis diketok ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya dibantu hakim agung Margono dan hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu selaku hakim anggota.

Kasus dwelling time ini terjadi pada November 2016 lalu. Rahmat yang saat itu merupakan Direktur Operasi Pelindo III dijadikan tersangka pungli oleh Bareskrim Mabes Polri.

Penangkapan Rahmat berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Agusto Hutapea, Direktur PT Akara Multi Karya sepekan lalu. Agusto ditangkap saat sedang meminta pungutan kepada importir.

Dari pengembangan pemeriksaan, Agusto kemudian menyebut nama Rahmat yang diduga ikut menikmati duit hasil pungli. Informasi ini langsung ditindaklanjuti tim saber pungli dengan mendatangi kantor Rahmat di lantai 3 Gedung Pelindo III, Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete kala itu, menyebut uang Rp 600 juta disita dari ruang kerja Rahmat. 

"Totalnya Rp 10 miliar dari kasus ini yang saat ini diamankan tim satgas," kata AKBP Takdir pada 2 November 2016 lalu.

Sumber : m.detik.com
https://m.detik.com/news/berita/d-4422355/ma-bebaskan-eks-direktur-pelindo-iii-di-kasus-pungli-dwelling-time


Berita Terkait

Komentar Anda