Dalam konferensi pers dengan awak media Razak menjelaskan, " Raja Bonaran Situmeang pernah menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah periode 2011-2014 dan Sukran Jamilan Tanjung menjabat Bupati Tapanuli Tengah sisa periode 2014-2016. Pada saat kepemimpinan Raja Bonaran Situmeang sebagai Bupati Tapanuli Tengah pada tahun 2011-2014, banyak kasus-kasus tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukannya. Diantaranya kasus dugaan tindak pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan ( KKN ) dalam hal penerimaan CPNS pada Tahun 2014 terhadap kurang lebih 900 orang dengan cara meminta uang dimuka agar CPNS tersebut dapat menjadi PNS. Sehingga kami menduga dan dengan bukti-bukti administratif yang kami punya uang yang di kumpulkan mencapai Rp 97.600.000.000,-. Atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan tersebut korban-korban CPNS yang dijanjikan Raja Bonaran Situmeang telah secara resmi menyampaikan laporan/ pengaduan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara sebanyak 2 register pelaporan dengan STTLP Nomor. 752/VII2018/SPKT I tertanggal 6 Juli 2018 dan STTLP Nomor. 552/V/2018/SPKT I tertanggal 7 Mei 2018 dan hingga saat ini sedang dalam penyidikan".
Raja Bonaran Situmeang juga diduga memiliki rekening-rekening palsu tempat penampungan uang dan memiliki beberapa asset tidak bergerak yang diduga hasil dari
Raja Bonaran Situmeang juga diduga memiliki rekening-rekening palsu tempat penampungan uang dan memiliki beberapa asset tidak bergerak yang diduga hasil dari