SUMUT,MOLTODAY.COM |Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah ( PW. HIMMAH ) Sumatera Utara melaporkan secara resmi 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung dengan Nomor Pelaporan : 022/ HW-SU/ B/ PN/ XIV/ I/ 2018 tertanggal 08 Januari 2019 dan Nomor : 023/ HW-SU/ B/ PN/ XIV/ I/ 2018 tertanggal 08 Januari 2018. Laporan/ pengaduan tersebut langsung dihantarkan Ketua PW. HIMMAH Sumatera Utara didampingi beberapa pengurus di Pos Pelayanan Polda Sumut.