Bantu Tugas Polisi Ungkap Kejahatan Seks Sejenis, Dua Wartawan Ini Malah Berurusan ke Unit Cyber Polda Sumut
Sedangkan perihal permintaan keterangan terhadap kedua wartawan tersebut diketahui atas pengaduan masyarakat (Dumas) ke Unit Cyber Reskrimsus Polda Sumut Nomor : 94/LO-AGP/XII/2018 Tertanggal 19 desember 2018 terkait penyidikan adanya dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun sesuai pasal 40 Yo Pasal 56 UU RI Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Dari keterangan wartawan media Simantab.com, Febri MMM usai menjalani interogasi permintaan keterangan selama kurang lebih 3 jam oleh penyidik bermarga Nababan di unit Cyber Reskrimsus Polda Sumut, Dumas tersebut diduganya atas pengaduan dari salah satu narasumber pemberitaan dan juga salah salah satu saksi pada kasus pelecehan anak sesama jenis oknum PNS di lingkungan Pemkab Paluta, dimana proses perkaranya saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.