Ulah Ngadiyono terhadap petugas Bawaslu yang sedang bekerja itu dianggap telah menghina lembaga negara.
"Kita laporkan diduga yang bersangkutan melanggar Pasal 207 KUHP, penghinaan terhadap lembaga negara. Ini bagi kami suatu penghinaan, entah apa motifnya," jelas Sri.
Dalam laporan ke polisi, pihak Bawaslu juga menyerahkan alat bukti berupa file video peristiwa yang kebetulan terekam oleh petugas Bawaslu Sleman.
Pasiaga SPKT Polda DIY, Ipda Mijan kepada wartawan di Mapolda DIY, Senin (3/12) menyebutkan pihak terlapor bernama Ngadiyono anggota (Wakil Ketua) DPRD Gunungkidul dari Fraksi Gerindra.
Pada dasarnya kita menerima laporan dari Bawaslu Sleman, terlapor satu orang dengan pasal yang disangkakan Pasal 207 KUHP," ujarnya.
Sementara, Ngadiyono berkelit atas tuduhan Bawaslu. Dia menyebut kata 'pret' yang terlontar sebetulnya adalah 'jepret', menirukan suara kamera.
"Waktu itu kan, kalau disebut kata-kata 'pret', salah. Saya kan dengan teman-teman, waktu saya datang diajak foto-foto, 'jepret' gitu. Menirukan suara bunyi kamera," kata Ngadiyono, saat dimintai konfirmasi wartawan melalui telepon, Senin (3/12).
Ngadiyono juga membantah melakukan gestur tubuh mleding atau memantati petugas Bawaslu seperti materi laporan Bawaslu Sleman ke polisi.
Bukan mleding, tapi action pas difoto. Tapi saya tidak ngerti siapa yang motret, saya diajak foto bareng teman-teman, semua difoto. Setelah difoto saya masuk mobil lagi, terus pulang," imbuhnya.
Ngadiyono pun siap memberikan klarifikasi ke Bawaslu maupun polisi atas ulahnya itu.
Tak hanya dipolisikan, pria yang kembali mencalonkan diri dalam Pileg 2019 untuk kursi DPRD Gunungkidul itu juga disorot Bawaslu karena kedapatan membawa mobil dinas di acara Prabowo tersebut.
"Pada saat kegiatan kampanye Prabowo tanggal 28 November kemarin, ada salah satu anggota legislatif dari Gunungkidul datang membawa mobil dinas. Kita tahu mobil dinas tidak diperbolehkan digunakan dalam kampanye, dilarang menggunakan fasilitas negara dalam kampanye," kata Sri.
Menurut Sri, penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kampanye bisa diproses pidana maupun administrasi melalui Sentra Gakkumdu.
"Penggunaan mobil dinas, fasilitas pemerintah, diatur dalam Pasal 281 ayat 1 UU 7/2017, disebut pelaksana, peserta dan tim kampanye