Wakil Ketua DPRD Kab Gunung Kidul Dipolisikan Bawaslu

author photo
dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Nanti dibahas di Gakkumdu, apakah mobil dinas termasuk dalam nomeklatur fasilitas pemerintah atau tidak. Juga larangan penggunaan mobil dinas secara eksplisit di Pasal 301," jelas Sri.

"Penggunaan mobil dinas nanti kita proses sendiri kami pemeriksaan di Bawaslu ada mekanismenya," papar Sri.

Lalu, seperti apa tanggapan Ngadiyono?

Dia mengakui membawa mobil dinas saat menghadiri acara Prabowo. Dia beralasan mobil dinas melekat kepadanya sebagai Wakil Ketua DPRD sehingga dia berani mengendarai mobil pelat merah itu ke acara Prabowo.

"Kalau ndak melekat saya nggak berani bawa, itu juga bukan perjalanan dinas (tidak memakai fasilitas negara). Setahu saya (mobil dinas) bisa saya bawa ke mana-mana, pikir saya melekat itu ya saya bawa ke manapun bisa, karena saya ndak dapat transportasi dan sebagainya," ujarnya.

"Dan sebagai ketua DPC, saya diwajibkan hadir. Bapakne teko mosok anake ora teko, engko malah disemprit," sebutnya.

Berita Terkait

Komentar Anda