Moltoday.com - Pasuruan |Seorang penambang pasir bernama Beni Suwondo (37), warga Dusun Sumurwatu, Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan tewas tertimbun longsoran tanah di areal tambang galian C.
Salah satu saksi mata, Pi'i (45) menjelaskan, insiden itu terjadi Rabu (12/12/2018) sekitar pukul 15.15 Wib.[cut]
"Saat itu saya tak jauh dari korban, ketika ada suara reruntuhan, saya menoleh. Ternyata korban sudah tertimbun tanah," ujar Pi'i yang juga tetangga korban ini.
Mendapati itu, Pi'i langsung meminta pertolongam warga yang langsung mengangkat tubuh korban setelah menyingkirkan reruntuhan tanah yang menimpanya.
Saat diangkat itulah, korban ternyata sudah tidak bernyawa sehingga warga melapor ke kepolisian terdekat. "Saya dan korban tadi mencari pasir dengan alat seadanya cangkul dan ayakan. Saya tidak menyangka hal ini bisa terjadi," papar Pi'i di hadapan Polisi.[cut]
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Beji Ipda Tatok menjelaskan, diduga korban dan temannya melakukan penambangan tanpa melihat kondisi tanah yang ditambangnya.
Tatok juga menegaskan, tambang tersebut merupakan tambang ilegal yang aktifitas di dalamnya sudah dilarang oleh Pemerintah. Pihaknya berharap para warga tidak nekat melakukan penambangan di lokasi tersebut.
"Korban sudah kami bawa ke RSUD Bangil. Keluarga juga tidak menginginkan proses otopsi," pungkasnya.
Akibat kejadian itu, lokasi tambang tertimbunnya korban langsung dipasang garis Polisi.***(Red)