![]() |
Teks foto : Siaran Pers Mako Polres Solok Kota, Dipimpin Kompol Sumintak Wakapolres, Jumat (21/9/18) |
SOLOK ~ Dua pelaku kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu 10 gram diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota. Masing masing SP (43) dan MY (44). Keduanya terancam hukuman mati.
Kedua pelaku diciduk di dua lokasi yang berbeda, MY diamankan di Kelurahan Nan Balimo Kota Solok dan SP diamankan di Kelurahan Nan Balimo Kota Solok.
BACA JUGA : Asyik Nyabu,Wanita Muda Ini Diboyong Polisi
Wakapolres Solok Kota Kompol Sumintak, didampingi Kasat Narkoba AKP Dodi Apendi dan Paur Humas Ipda Yesveri, memaparkan dalam press release di Mapolres Solok Kota, Jumat (21/9/18), “Penangkapan ini, merupakan pengungkapan kasus peredaran narkoba antar daerah dan provinsi. Shabu berasal dari Pekanbaru dan transit di Dharmasraya untuk kemudian diedarkan di Solok. Saat ini, tim sedang memburu pelaku berinisial D, yang mengantarkan shabu dari Pekanbaru ke Dharmasraya,” ujarnya.
![]() |
Teks foto : Tersangka SP (43) |
Sambung Sumintak dalam paparannya, SP berhasil ditangkap dari informasi yang diterima petugas, bahwasannya di Perumnas Tanjung Paku, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Dari hasil penyelidikan,