![]() |
Teks foto : Tersangka MY (44) |
Di Markas Komando, SP mengaku kepada Petugas, temannya MY sedang membawa Narkotika jenis shabu dari Dharmasraya ke Kota Solok. Dari informasi ini, tim Satres Narkoba Polres Solok Kota.
Tak berkutik, sekira 04.00 Wib petugas berhasil mengamankan MY di atas Mobil Merk Toyota jenis Avanza warna silver BA 1318 VL yang sedang parkir di depan Masjid Nurul Sakinah, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Dari hasil penggeledahan, personel menemukan 1 (satu) paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik warna bening. Paket sedang tersebut ditemukan di pedal kopling mobil. Petugas juga mengamankan 2 (dua) unit handphone serta uang tunai sebanyak Rp 1.688.000.
Prihal hukuman atas kedua pelaku, Kompol Sumintak menyampaikan, MY dikenakan Pasal 112 ayat 2 KUHP dan pasal 114 dengan ancaman maksimal hukuman mati.**(Red-Patronnews)
Editing by Redaksi Moltoday.com
Editing by Redaksi Moltoday.com