Pelaku Narkotika Asal Dharmasraya Terancam Hukuman Mati.

author photo
personel berhasil mengamankan SP di kediamannya beserta 1 (satu) paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dalam besi rel gorden pintu kamar tengah. Kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip merk G-tik ukuran 3×5 centimeter di dalam kotak obat, serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih. Pelaku SP kemudian dimankan ke Mapolres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Teks foto : Tersangka MY (44)

Di Markas Komando, SP mengaku kepada Petugas, temannya MY sedang membawa Narkotika jenis shabu dari Dharmasraya ke Kota Solok. Dari informasi ini, tim Satres Narkoba Polres Solok Kota.

Tak berkutik, sekira 04.00 Wib petugas berhasil mengamankan MY di atas Mobil Merk Toyota jenis Avanza warna silver BA 1318 VL yang sedang parkir di depan Masjid Nurul Sakinah, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Dari hasil penggeledahan, personel menemukan 1 (satu) paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik warna bening. Paket sedang tersebut ditemukan di pedal kopling mobil. Petugas juga mengamankan 2 (dua) unit handphone serta uang tunai sebanyak Rp 1.688.000.

Prihal hukuman atas kedua pelaku, Kompol Sumintak menyampaikan, MY dikenakan Pasal 112 ayat 2 KUHP  dan pasal 114 dengan ancaman maksimal hukuman mati.**(Red-Patronnews)

Editing by Redaksi Moltoday.com

Berita Terkait

Komentar Anda