Gunungsitoli,Sumut |Terkait hasil pemberitaan sebelumnya oknum ka.UPTD Puskesmas Ma'u yang merupakan salah satu ASN di wilayah Pemerintah Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara yang diduga berjudi di ruangan Kantor Pelayanan Kesehatan Masyarakat Puskesmas Kecamatan Ma'u.
Bahwa isu yang beredar selama ini merupakan suatu Pelanggaran Peraturan Kedisplinan ASN, Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Tentang Kedispilinan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Nias No.21 Tahun 2015 Tentang Penilaian Kepada PNS.
Ka.UPTD Puskesmas Ma'u Kabupaten Nias dalam hal ini FAOZARO WARUWU di nilai tidak bisa menunjukkan kinerja kerja berprestasi positif dalam pekerjaannya melainkan
Bahwa isu yang beredar selama ini merupakan suatu Pelanggaran Peraturan Kedisplinan ASN, Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Tentang Kedispilinan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Nias No.21 Tahun 2015 Tentang Penilaian Kepada PNS.
Ka.UPTD Puskesmas Ma'u Kabupaten Nias dalam hal ini FAOZARO WARUWU di nilai tidak bisa menunjukkan kinerja kerja berprestasi positif dalam pekerjaannya melainkan