Membawa Barang Milik Kakaknya,Fauzy Divonis 6 Bulan

author photo
Fauzi adik kandungnya tidak melakukan pencurian yang dituduhkan tersebut, melainkan Fauzi membantu dirinya mengangkat barang milik suaminya Nazahur Susilo (42) warga Denai dari kios tempat suaminya berjualan kerumah orang tuanya..
“ Adik saya Fauzi ini hanya saya suruh untuk membawa barang dagangan saya yang ada di kios suami saya kerumah orang tua saya bang, saya mengambil barang dagang itu karena suami saya sudah tidak pernah pulang, harapan saya dengan mengambil barang dagangan suami saya ini, suami saya segera datang kerumah orang tua saya bang, ” ungkap Leni di Pengadilan Negeri Medan sebelum sidang di mulai.
“ Itu bukan milik orang lain bang, itu punya suami saya, adik saya itu bukan pencuri. Barang-barang itu semua ada di rumah orang tua saya sebelum Polsek Medan Area menyita nya menjadi barang bukti bang, ”cetus nya kembali.

Leny juga sesalkan dan merasa aneh melihat pihak
intro12

Berita Terkait

Komentar Anda