Membawa Barang Milik Kakaknya,Fauzy Divonis 6 Bulan

author photo


MEDAN,SUMUT ~ Di dalam persidangan Pengadilan Negeri Medan (21/8/2018) atas tuduhan tindak pidana pencurian dengan terdakwa Muhammad Fauzi ditemukan banyak keanehan.

Di ruangan Cakra 7, Selasa (21/8/2018) sekira 15.00 Wib. Muhammad Fauzi (38) warga kota Matsun Medan Area ini di adili dan terbukti bersalah oleh Majelis hakim dan akhirnya memutuskan terdakwa M. Fauzi dengan hukuman 6 bulan kurungan penjara di Rumah Tahanan Tanjung Kusta..

Menurut Leny Marlina (40) kakak kandung Muhammad Fauzi di Pengadilan Negeri Medan mengungkap bahwasanya
intro12

Berita Terkait

Komentar Anda