![]() |
Foto Tersangka jurtul yang berhasil diamankan TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai (15/6) |
Dari informasi yang dihimpun Policeline.co.id, Personel Team Anti Bandit Reskrim Polres Tanjung Balai mengepung kede kopi TAING, dan saat hendak ditangkap TSK Agus (juru tulis judi toto gelap) berusaha melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran, dan akhirnya petugas berhasil menangkap TSK sembari meronta-ronta.
Kepada awak kru Policeline.co.id, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira. S.I.K.,M.H., membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Guna menciptakan rasa aman, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tugas Kepolisian, khususnya di Wilkum Polres Tanjung Balai, kita tegas menindak segala bentuk kriminal dan kejahatan di Kota Tanjung Balai,” ucap AKBP Putu Yudha, Senin (15/6) petang.
Putu Yudha juga menambahkan, praktik perjudian bertentangan dan melanggar pasal 303 KUHPidana, dan kita akan menindak para pelaku yang melanggar pasal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, TSK Agus telah diamankan ke Mako Polres Tanjung Balai beserta barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni :
- 13 lembar kertas bertuliskan angka tebakan judi togel
- 3 buah pulpen
- 11 blok notes kosong
- 1 unit HP samsung lipat
- Uang sebanyak Rp.446.000,00- (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) , dengan rincian :
-2 lembar rp. 100.000
-3 lembar rp. 20.000
-14 lembar rp.10.000
- 6 lembar. rp. 5000
- 8.lembar rp. 2000
(Ilhamsyah)