Publisistik : Bucos
Editor : Bucos, Redaksi
Medan,Moltoday.com | Seharusnya pesta Demokrasi yang akan dilakukan masyarakat secara luas yang ada di dalam negara Kesatuan Republik Indonesia terutama di saat akan menjelang Pemilu. Tentunya sudah sangat jelas jika adanya kecurangan yang dilakukan Pembagian Barang (Handuk dan Kartu Nama) yang dilarang dilakukan pada masa tenang akan dikenakan proses hukum yang ada tertera dalam Undang-Undang (Diduga Melanggar pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Ancaman Hukuman 4 tahun).
Namun, kali ini pesta demokrasi yang terkesan adanya kecurangan dilakukan oleh 6 orang tersangka sebagai tim sukses (Timses, red) dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera, red) Medan dengan membagi-bagikan barang souvenir yang ada di dalam kantong kresek plastik kepada masyarakat berisikan Handuk dan Kartu nama untuk memilih supaya dicoblos.
Menurut keterangan yang di peroleh wartawan, Selasa (16/04/2019) sekitar sore hari, awal penangkapan terhadap ke 6 orang tersangka yang di duga merupakan team sukses dari PKS dikantor seketariat DPD PKS Kota Medan tepatnya di Jalan Sei Beras Medan Baru pada hari Senin (15/04/2019) sekitar Jam 23.30 Wib berawal saat pihak petugas Kepolisian Polsek Medan Baru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya Pembagian Souvenir yang ditaruh dalam kertas kresek yang dibagi-bagikan kepada warga untuk memilih salah satu peserta Caleg oleh sekelompok orang di daerah Sei Beras yang dilarang dalam Undang undang Pemilu.