Terkait Kasus Tugu Mejuah Juah Berastagi, Kejari Karo Diminta Lakukan Konferensi Pers

author photo
Ikuti terus informasi dan berita terhangat di Moltoday.com.....Dan Redaksi juga menerima kiriman informasi dan berita di sekeliling Anda, kirim ke : 0813 7575 5988


Publisistik  : Daris Kaban
Editor         : Daris/Redakasi

KARO,MOLTODAY.COM   Kejaksaan Negri (Kejari) Karo mengaku belum mendapatkan salinan putusan dari pengadilan negri Kabanjahe semenjak Putusan Perkara Praperadilan nomor: 3/Pid.Pra/2019/PN.KBj yang sebelumnya telah dibacakan diruang sidang Cakra dan dipimpin oleh Hakim tunggal, Dr. Dahlan S.H, M.H, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kaban jahe pada hari Rabu tertanggal 20/02/2019.

Mengingat kembali, terkait informasi sebelumya atas dugaan adanya Penyimpangan didalam pembangunan Tugu mejuah juah melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo ditahun Anggaran (TA) 2016 dengan pagu sebesar Rp. 679.573.00,00. (enamratus juta limaratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dengan sumber dana APBD Karo, dan masa pelaksanaan 50 hari kerja, terhitung mulai 31 Oktober hingga17 Desember 2016, serta adanya informasi yang didapat terkait hasil Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp. 571.720.387.00.

Menyikapi Khasus tersebut, masyarakat Kabupaten Karo Minta PN Kabanjahe Dan Kejari Karo Lakukan Konferensi Pers terkait Kasus Tugu Mejuah Juah Berastagi, hal ini dikarenakan kasus tersebut sangat dianggap Fenomenal yang telah menjadi perhatian Publik dan masyarakat luas[cut]

Terkait hal diatas, Tim awak media mempertanyakan kepada Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Karo melalui Arif Kadirman Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Karo diruang kerjanya, kamis (28/02/2019) tentang nilai nilai pertimbangan pertimbangan hukum apa saja yang diambil hakim untuk memenangkan permohonan Pemohon prapradilan, serta langkah langkah apa saja yang akan dilakukan oleh pihak kejari karo selanjutnya.

Arif mengatakan, hingga kini kami masih menunggu dan belumlah mendapatkan putusan lengkap yang telah dibacakan diruang sidang PN Kabanjahe beberapa hari yang lalu, maka dari itu kami belumlah mengetahui alasan alasan Yuridisnya (pertimbangan) maka sipemohon dapat dimenangkan oleh Hakim, ujar Kadintel kejari karo.

Selanjutnya awak media mempertanyakan nasib dari kasus dan  tersangka tersangka lainya didalam rangkaian kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi tugu mejuah juah berastagi (termasuk pemohon prapradilan), serta mempertanyakan bila nantinya rekanan dinyatakan terbukti melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan daerah ataupun keuangan negara.

Arif mengatakan bahwa hari ini (28/2) Pembacaan Dakwaan digelar kepada pejabat direktur dari perusahaan rekanan yang melaksanakan pembangunan tugu mejuah juah berastagi, RH Simorangkir di Pengadilan Negri Medan, serta nanti setelah kami mendapatkan hasil putusan lengkapnya secara utuh akan kita (pihak kejari karo) jawab seluruh pertanyaan dari rekan rekan wartawan dan rekan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat (LSM), ujar Arif diruang kerjanya sembari mengakhiri pembicaraan.

Di hari yang sama, dan sebagai perimbangan berita, serta untuk  melaksanakan himbauan dari Presiden Ir. H Joko Widodo beberapa minggu yang lalu di Surabaya terkait informasi yang harus terverifikasi kebenaranya dari orang orang yang berkompeten, maka  tim - awak media langsung menuju gedung Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe yang berketepatan bersebelahan dengan gedung kantor Kejari Karo untuk menemui dan konfirmasi secara langsung kepada Ketua PN Kabanjahe yang juga sebagai Hakim yang memutus Perkara Praperadilan dan memenangkan pemohon Peraperadilan, sekira pukul 13.30 Wib, namun Dr. Dahlan SH, MH sedang tidak berada ditempat.

Soni H Ginting yang turut hadir saat mempertanyakan dikantor Kejari Karo menjelaskan dengan mengatakan, Pengadilan Negeri Kabanjahe yang mengadili perkara praperadilan ini dan mengabulkan permohonan yang diajukan Candra Tarigan dan Radius Tarigan melawan Kejaksaan Negeri Karo terkait penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus Tugu Mejuah-juah Berastagi dapat menjelaskan kepada publik, serta pihak PN Kabanjahe agar segera memberikan Salinan Putusan Praperadilan kepada seluruh pihak pihak.

Soni Ginting menambahkan, kami masyarakat kabupaten karo benar benar menginginkan agar kasus dugaan tindak pidana korupsi, ataupun kasus dugaan adanya penyelewengan keuangan daerah kabupaten karo ini dapat segera dilakukan konferensi pers secara umum,  kami juga inginkan agar Perkara ini terselesaikan dengan sebagaimana mestinya, dan tidak mengabaikan ataupun mencedrai regulasi regulasi serta Point point hukum sesuai permintaan Hukum itu sendiri dan yang berlaku saat ini.

Proses Prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe ini memanglah sudah selesai, akan tetapi untuk memutuskan terkait materi materi ada atau tidaknya penyimpangan serta kerugian Negara terhadap Kasus dugaan Korupsi Tugu Mejuah-juah ini adalah ranah dari Pengadilan Negri (PN) Medan untuk memutuskanya.

PN Medan lah sebagai Lembaga yang telah dikhususkan sebagai salah satu Lembaga Peradilan diprovinsi Sumatra Utara (Sumut) untuk melakukan proses Persidangan dari Tindak Pidana Korupsi yang ada di Provinsi Sumut, proses hukum yang kita lihat ini sangatlah  Fenomenal, dan dapat juga kita lihat didalam KUHAP pada pasal 82 ayat 3b yang menyatakan "Dalam hal Putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, maka penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan, untuk itu mari kita mengawal implementasi peraturan tersebut," ungkap Soni Ginting.
Komentar Anda

Berita Terkini