
Publisistik : Daris Kaban
Editor : Daris/Redakasi
KARO,MOLTODAY.COM | Kejaksaan Negri (Kejari) Karo mengaku belum mendapatkan salinan putusan dari pengadilan negri Kabanjahe semenjak Putusan Perkara Praperadilan nomor: 3/Pid.Pra/2019/PN.KBj yang sebelumnya telah dibacakan diruang sidang Cakra dan dipimpin oleh Hakim tunggal, Dr. Dahlan S.H, M.H, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kaban jahe pada hari Rabu tertanggal 20/02/2019.
Mengingat kembali, terkait informasi sebelumya atas dugaan adanya Penyimpangan didalam pembangunan Tugu mejuah juah melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo ditahun Anggaran (TA) 2016 dengan pagu sebesar Rp. 679.573.00,00. (enamratus juta limaratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dengan sumber dana APBD Karo, dan masa pelaksanaan 50 hari kerja, terhitung mulai 31 Oktober hingga17 Desember 2016, serta adanya informasi yang didapat terkait hasil Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp. 571.720.387.00.
Menyikapi Khasus tersebut, masyarakat Kabupaten Karo Minta PN Kabanjahe Dan Kejari Karo Lakukan Konferensi Pers terkait Kasus Tugu Mejuah Juah Berastagi, hal ini dikarenakan kasus tersebut sangat dianggap Fenomenal yang telah menjadi perhatian Publik dan masyarakat luas