Publisistik : A.1.Red
Editor : Amsari
MEDAN | Rapat Dengar Pendapat yang tentang penetapan kawasan hutan produksi dan pembangunan bendungan Lau Simeme, sempat membuat berang Anggota Komisi A, DPRD Sumut, Royana T.Marpaung,SE, terhadap pengubahan status pemukiman masyarakat tersebut.
BACA JUGA:
Raja Urung Sinembah : Penetapan Kawasan Hutan Produksi Adalah Klaim Sepihak
"Apa itu hutan produksi, kawasan mana yang dibilang hutan produksi. Apa dasar mereka mengeluarkan SK Penetapan hutan produksi. Kita sudah dengar tadi bukti-bukti kepemilikan tanah mereka yang sah. Sudah turun temurun mereka di sana. Jadi, status tanah yang digunakan masih bermasalah dengan warga," cecar Royana.
BACA JUGA:
Jikapun benar kawasan yang dikuasai dan diusai oleh masyarakat merupakan sebuah kawasan hutan produksi, Royana menyatakan bahwa SK dari KLHK dapat gugur sebab bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan Bab III tentang pola penyelesaian penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan Pasal 7 yang menyebutkan bahwa pola penyelesaian untuk bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan dengan mengeluarkan bidang tanah dari kawasan hutan melalui perubahan batas hutan.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Pemantapan Hutan Sumatera Utara Wilayah I Sumut-Sumbar Rahman Panjaitan mengutarakan persoalan kawasan hutan produksi ini dapat diselesaikan dengan perubahan tata ruang atau proses penetapan batas kawasan hutan.
"Kita harus melewati tahapan perubahan tata ruang atau proses penetapan batas kawasan hutan," ungkapnya.