Kejati Sumut Inkonsisten Terkait Kasus Mujianto
Editor : Amsari/Redaksi
Sumut,Moltoday.com | Terkait kasus Penipuan yang dilakukan Mujianto yang di SKP2 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ketua Umum Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI), M Azmi Hadly SH MHum, kasus Mujianto yang sudah P21 harus dilimpahkan ke pengadilan, demi terwujudnya kepastian, keadilan, kemanfataan hukum. “Penerbitan SKP2 dari kasus pidana penipuan yang sudah P21 dan P22, sangat mencederai penegakan hukum. Kejatisu sebagai institusi penegak hukum, janganlah mencederai hukum. Apa sih susahnya melimpahkan perkara Mujianto ke pengadilan, kan sudah P21. Biarkanlah pengadilan yang memutus,” tuturnya pada wartawan, Jumat, 22 Maret 2019.