Kepada Tersangka dijerat hukuman maksimal 20 tahun kurungan
Editor : Redaksi
NIAS,MOLTODAY.COM | Seorang wanita janda muda inisial EL (24) asal Kecamatan Tuhemberua, Nias Utara yang sehariannya berjualan kain di pasar Yahowu Kota Gunungsitoli, pasrah saat ditangkap polisi di salah satu tempat hiburan di Kota Gunungsitoli pada Senin (18/2) malam. Pasalnya dari tangan EL, petugas menemukan 61 butir ekstasi siap edar beserta uang tunai 2 juta rupiah yang sudah diamankan Polisi.