Laporan Reporter Moltoday.com
Yusnar
SERGAI,MOLTODAY.COM |Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sesuai dengan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa Bab X Pasal 87 sampai dengan 90 menyatakan bahwasanya pemanfaatan Bumdes digunakan untuk Pengembangan usaha untuk kesejahteraan masyarakat dengan mengutamakan musyawarah Dan gotong royong, akan tetapi pada kenyataan nya di lapangan diduga masih sangat banyak terdapat penyimpangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang dilakukan oleh Oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab.