Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang

author photo
MOLTODAY - SERANG  |Kabidhumas Polda Banten Akbp Edi sumardi,  S.I.K menggelar press conference terkait kasus dugaan Pungli terhadap korban bencana tsunami di selat sunda dan Polda Banten menetapkan tiga  orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.
intro1

Berita Terkait

Komentar Anda