MOLTODAY - SERANG |Kabidhumas Polda Banten Akbp Edi sumardi, S.I.K menggelar press conference terkait kasus dugaan Pungli terhadap korban bencana tsunami di selat sunda dan Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.
Berita Terkait
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar Anda