PN Karo Exsekusi Pasar Tradisional Mulawari Mart

author photo
Moltoday.com-Karo |Dengan pengawalan ketat  150 personil dari aparat Kepolisian Resort Tanah Karo dan dibantu oleh Polsek Tiga panah. Juru sita  Pengadilan Negeri (PN) Kaban Jahe Petrus Surbakti ,Cristian Surbakti dan Iman Putra di saksikan Kepala Desa Mulawari Bebas Kemit dan ahli waris pemohon Eliezer Tarigan, Piherta Tarigan dan sebagai pihak ketiga (Pembeli Lahan) Verawenta Br Surbakti. Membacakan  Surat Putusan  PN Kaban Jahe Nomor : 29/Pdt.Eks/2018/29/Pdt.G/1997/PN-KBJ dalam perkara Perdata Nomor : 29/Pdt.G/2009/PN-KBJ Antara pemohon eksekusi Atas nama Komen Br Perangin angin dengan Termohon Atas nama Perlaban Perangin angin. Bertempat Di Desa Mulawari , Kecamatan  Tiga panah , Kabupaten Karo, Provinsi sumatera utara, Selasa,(18/12/2018) sekira 13:15 Wib.

Iman Putra selaku juru sita PN kaban jahe juga membacakan surat penangguhan terhadap (5) lima objek eksekusi sesuai dengan penetapan Ketua PN Kaban Jahe Nomor: 8/Pdt.Eks/2018/29/Pdt.G/2009/PN.KBJ ter tanggal 17 Desember 2018.
intro1

Berita Terkait

Komentar Anda