Pengusaha Pusat Perbelanjaan Terkenal Ditahan Polda Sumut

author photo
Foto ilustrasi
Moltoday.com - Sumut |Seorang Pemilik pengusaha pusat perbelanjaan retail supermarket, warga Perumahan Komplek Graha Helvetia Blok F, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang telah ditahan di Mapolda Sumut dugaan kasus penipuan.[cut]

Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap seorang pengusaha pusat perbelanjaan, Alex alias Alex Mandiri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penahanan ini dilakukan, atas dugaan Kasus penipuan senilai Rp 1 Miliar, terkait pembelian lahan seluas 5.000 meter persegi di kawasan Batangkuis, Deli Serdang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, yang dikonfirmasi membenarkan penahanan yang dilakukan terhadap Alex. “Alex ditahan, terkait laporan korban bernama Johanes dalam kasus dugaan penipuan,” ungkapnya, Jumat (7/12/2018).

MP Nainggolan menyebutkan, penipuan tersebut berawal dari pembelian lahan seluas lebih kurang 5.000 meter persegi di kawasan Batangkuis dengan harga Rp 2,6 miliar. Selanjutnya jual beli pun terjadi terjadi tahun 2011.

Namun, terang MP Nainggolan, Alex hanya membayarkan pembeliannya itu sebesar Rp 1,6 miliar, dan sisanya Rp 1 miliar lagi melalui cek. Adapun dalam jual beli lahan itu, terjadi perikatan yang menyebutkan, sertifikat atau surat tanah akan diserahkan kepada pembeli jika sisa hutang sudah dilunasi. “Setelah transaksi itu, Alex langsung menembok lahan tersebut,” sebutnya.

Selanjutnya, seiring berjalannya waktu, Johanes selaku penjual atau pemilik tanah, bermaksud untuk mencairkan cek senilai Rp 1 miliar yang diberikan Alex tersebut. Namun ternyata, cek tidak dapat dicairkan, karena terjadi spesifik tanda tangan yang menurut pihak bank, pencairan harus mengikutkan sipemberi cek (Alex).

Kemudian, Johanes pun mengajak Alex untuk bersama-sama mencairkan cek dimaksud. Akan tetapi, Alex dengan berbagai macam alasan tidak bersedia menemaninya.

“Alex mengaku tidak mau membayar sisanya karena merasa sudah banyak mengeluarkan uang untuk membersihkan lahan tersebut termasuk dari penggarap. Padahal dalam perikatan tidak ada tertera biaya pembersihan di dalam dan bilapun itu ada, merupakan tanggungjawab si pembeli,” jelasnya.

Karena merasa ditipu, tutur MP Nainggolan, akhirnya Johanes yang merupakan warga Jakarta melaporkan Alex ke Polres Deli Serdang dengan bukti laporan LP/173/III/2012/SU/Res Deli Serdang tanggal 7 Maret 2012. Namun, setelah 5 tahun berjalan laporan pengaduan itu ternyata tidak kunjung tuntas, hingga akhirnya Johanes menarik laporannya ke Polda Sumut yang selanjutnya ditangani Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum.

“Terhadap Alex dilakukan penahanan sejak Senin 3 Desember 2018,” terangnya.

Namun, Alex sempat melaporkan balik Johanes dalam kasus penipuan penggelapan. Namun laporan itu tidak dapat dilanjutkan sehingga dilakukan SP3. “Laporan Alex tidak dapat dilanjutkan karena dalam perikatan ada disebutkan sertifikat atau surat tanah baru bisa diserahkan setelah pembayaran lunas. Ternyata, sisa Rp 1 Milyar yang dilakukan pembayaran melalui cek tidak dapat dicairkan karena terjadi spesifik tandatangan,” terangnya.

Alex sendiri, disebut-sebut merupakan seorang pemilik pusat perbelanjaan Supermarket Mandiri yang berada di Jalan Gaperta Helvetia dan pemilik sejumlah perusahaan di Sumut.

Sementara informasi didapat, selain dilaporkan dalam kasus penipuan, Alex juga digugat perdata oleh Johanes ke pengadilan untuk sita jaminan dan membatalkan perikatan jual beli tersebut. “Gugatan sedang berjalan untuk minta sita jaminan Supermarket Mandiri Helvetia dan perusahaannya,” kata sumber, yang merupakan orang dekat Johanes.


Sumber: http://tribratanews.sumut.polri.go.id/2018/12/07/polda-sumut-tahan-pengusaha-pusat-perbelanjaan-yang-terlibat-penipuan-rp-1-m/
Komentar Anda

Berita Terkini