KPK Eksekusi Keponakan Novianto Terkait Korupsi e-KTP.

author photo
Dok foto Medanseru.info
JAKARTA | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan terkait korupsi e-KTP.
“Hari ini, dilakukan eksekusi terhadap terpidana dalam kasus KTP elektronik,” tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (17/12/2018) sesaat lalu di kantornya.[cut]
Dikutip dari pemberitaan Medanseru.infoSelain Irvanto, KPK juga mengeksekusi pengusaha Made Oka Massagung ke Lapas Klas I Tangerang. Made Oka telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi e-KTP.
Sesuai putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, keduanya terbukti memperkaya orang lain, salah satunya Setya Novanto. Menurut hakim, keduanya memperkaya mantan Ketua DPR RI itu sebesar USD 7,3 juta.
Hakim pun menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa e-KTP itu 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni vonis 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Sebelumnya, permohonan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Penolakan disampaikan JPU KPK, Wawan Yunarwanto saat sidang pembacaan tuntutan kasus e-KTP atas Irvanto dan terdakwa lainnya, Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
Sebelum menolak permohonan itu, jaksa KPK sudah melakukan penilaian terhadap permohonan JC tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perkembangan Whistleblower dan JC dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
“Dari hasil penilaian tersebut dan dikaitkan dengan hal-hal yang terjadi di persidangan, penuntut umum berpendapat terdakwa satu (Irvanto) tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator,” ucap Wawan saat sidang kasus e-KTP.(Medanseru.info - red)
Sumber :
https://medanseru.info/kpk-eksekusi-keponakan-setya-novanto/?amp
Komentar Anda

Berita Terkini