![]() |
Ket Gbr : Ranto Sibarani, SH |
SUMUT-Moltoday.com |Penasehat Hukum Muhammad Akbar Siregar dan Haji Faisal Amri Pohan mengapresiasi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait Perkara Pidana Nomor 1163/Pid.B/2018/PN Mdn yang membebaskan kedua keturunan Mantan Gubernur Sumatera Utara tersebut dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua Tengku Oyong, SH., MH, dan dua anggota Majelis Hakim yaitu Bambang Joko Winarno, SH dan Syafril Pardamean, SH., MH pada hari Rabu, tanggal 19 Desember 2018 pukul 18.30 WIB di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.