Keturunan Marah Halim Harahap Divonis Bebas.

author photo
Ket Gbr : Ranto Sibarani, SH
SUMUT-Moltoday.com  |Penasehat Hukum Muhammad Akbar Siregar dan Haji Faisal Amri Pohan mengapresiasi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait Perkara Pidana Nomor 1163/Pid.B/2018/PN Mdn yang membebaskan kedua keturunan Mantan Gubernur Sumatera Utara tersebut dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua Tengku Oyong, SH., MH, dan dua anggota Majelis Hakim yaitu Bambang Joko Winarno, SH dan Syafril  Pardamean, SH., MH pada hari Rabu, tanggal 19 Desember 2018 pukul 18.30 WIB di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.
intro1

Berita Terkait

Komentar Anda