Moltoday.com - Jakarta |Tim gabungan Polda Metro Jaya kembali berhasil menciduk Depi, salah satu buron pengeroyok anggota TNI AL Kapten Komarudin dan anggota Paspampres Pratu Rivonanda di Ciracas, Jakarta Timur. Total lima pelaku sudah ditangkap polisi terkait dengan kasus pengeroyokan tersebut.
“Ya (sudah ditangkap),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai keterangan,Kamis (13/12/2018).[cut]
Penangkapan dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya yang dipimpin Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ida Ketut, Kanit II Resmob AKP Resa Marasabessy, serta AKP Rovan Richard Mahenu di Cawang, Jaktim, malam ini. Tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Keberadaan pelaku terlacak setelah polisi memeriksa kakak kandungnya. Polisi kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Sebelum mencokok Depi, polisi menangkap empat tersangka lain, yaitu Agus Prayantara, Herianto Panjatian, Iwan Hutapea, dan Suci Ramdani. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
Kasus pengeroyokan ini bermula dari cekcok antara anggota TNI dan juru parkir di sebuah parkiran di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Polisi menyebut perselisihan berawal saat korban memperbaiki knalpot motor yang berasap.
“Kemudian ada tukang parkir itu memperbaiki posisi kendaraan yang lain. Pada saat memperbaiki kendaraan yang lain, setangnya terkena kepala korban, sehingga terjadi cekcok. Kemudian, dari perkembangan cekcok itu, teman juru parkir melihat dan akhirnya terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan,” ujar Argo.
Cekcok kemudian berujung pada pemukulan. Juru parkir itu dibantu temannya mengeroyok Kapten Komarudin dan Pratu Rivonanda, yang sempat berusaha melerai perselisihan.
Polisi lalu menangkap para pelaku pengeroyokan tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah video pada saat kejadian, dua ponsel, dan KTP pelaku.(Edy)