"Pada Selasa (23/10) sekitar pukul 12.00 Wita, bertempat di kargo Bandara Juwata Tarakan, petugas avsec menyerahkan barang diduga sabu kepada anggota yang diselipkan di sela kain bedcover yang hendak dikirim via ekspedisi," terang Eko.
Sabu tersebut dibagi menjadi empat paket kiriman dengan total berat 1,9 kilogram dan akan dikirim ke Makassar. Keesokan harinya, Rabu (24/10), aparat menemukan upaya penyelundupan melalui cara yang sama.
"Dengan ekspedisi yang berbeda, ditemukan 2,09 kg sabu. Tapi tujuannya sama, Makassar," ujar Eko.
Aparat lalu melakukan control delivery dengan menggandeng Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan. Pada Jumat (26/10), polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pengirim paket sabu tersebut.
"Saat penangkapan, ditemukan sabu seberat 500 gram yang juga hendak diambil di kantor ekspedisi, Rappocini, Makassar," ucap Eko.
Setelah itu, lanjut Eko, pengungkapan sabu yang dipres menyerupai kardus dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka bernama Nazar, Adi, dan Liberta.
"Pada Selasa (30/10) sekitar pukul 08.00 WIB di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, anggota mendapatkan informasi pengiriman narkotika dari Batam menuju Palembang. Paket itu dikirim dengan pesawat Lion Air pukul 17.15 WIB dari Batam," cerita Eko.
Selanjutnya, lanjut Eko, tim melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi ciri pelaku serta mengawasi pesawat yang ditumpangi. Setelah pesawat mendarat, anggota kepolisian melalukan penyisiran dan mencurigai seseorang yang menunggu di dekat masjid, di dalam bandara," tutur Eko.
Kemudian tim mengamankan orang yang dicurigai tersebut, yang