SIANTAR|| Moltoday.com ~ Temuan dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pengadaan monografi di beberapa desa di kabupaten simalungun oleh TOPAN RI Sumut berlanjut akan membuat pengaduan ke Polda Sumut dengan melampirkan bukti videonya.
"Kami sudah persiapkan semua berkas dilengkapi dengan video rekaman berisi pengakuan Kepala Desa Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun diketahui bernama Suroso", ucap Simon Nainggola Kadiv Investigasi TOPAN RI Sumut kepada awak media Moltoday.com, Jumat (12/10) sore.
Sambung Simon, TOPAN RI Sumut melalui fungsinya sebagai Sosial Kontrol terutama peran sertanya untuk membantu Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerugian Negara.
Sebelumya pada Senin 08/10/2018, LSM Lipan Sumut mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam aksinya meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumut mengusut dugaan mark-up pada pengadaan monografi di kabupaten Simalungun yang di duga telah merugikan Negara.
BACA JUGA : LSM Lipan Gelar Aksi Demo ke Kejatisu Dugaan Mark-Up Monografi Kabupaten Simalungun
Simon Nainggolan Kadiv Investigasi TOPAN RI Sumut menambah penjelasannya kepada awak media ini, dalam proses investigasi, tim mendapat kliriman video dari salah satu Kepala Desa di Kecamatan Gunung Malela.
VIDEO REKAMAN KEPALA DESA BANDAR SETIA
Video itu berisi rekaman pengakuan kepala desa Bandar siantar, kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun yang kemudian diketahui bernama Suroso. Dalam rekaman yang berdurasi sekitar 6 menit lebih itu, Suroso mengatakan kalau dia di minta uang untuk monografi sebesar Rp. 13,5 juta. Uang monografi itu diambil oleh pak Yatno kerumah saya,