“Menurut Saudara Timbul dalam laporannya, pembangunan proyek tersebut sarat dengan masalah. Kontraknya diperpanjang sampai 2 kali. Konstruksi bangunan tidak lagi seperti yang direncanakan semula. Pelapor menemukan adanya indikasi bahwa PT.RK selaku pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya, tapi ditutup-tutupi oleh PPK dan seluruh Direksi Pekerjaan,” katanya.
Bukan cuma itu, tambah Feri, pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) pun ditiadakan.
Bukan cuma itu, tambah Feri, pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) pun ditiadakan.