Mahkamah Keadilan Meminta Wartawan Korban Kriminalisasi Pers Marsal Harahap Diputus bebas

author photo
SIMALUNGUN - Lembaga Hukum Mahkamah Keadilan merasa prihatin atas kasus yang menimpa Mara Salem Harahap (Marsal) selaku Wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi Media Online Lasser News Today.com yang saat ini statusnya telah ditahan atas Pemberitaannya mengenai Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Perdagangan pada bulan januari 2018 yang lalu.
Sekjend DPP Mahkamah Keadilan Pitra Romadoni Nasution, SH atau yang akrab disapa Bang Bonar ini menjelaskan terhadap perkara yang menimpa Wartawan Mara Salem Harahap semestinya harus melalui tahapan dan prosedur sesuai dengan UU Pers, karena Marsal adalah seorang Wartawan, apabila terjadi kekeliruan atau salah dalam pemberitaan maka
intro123

Berita Terkait

Komentar Anda