DPO Kejatisu Kembali Diamankan Tim Intel.

author photo
kerugian negara sebesar Rp 1.2 Milyar. Tidak hanya di Langkat Hasnil juga terpidana dalam kasus yang sama di Simalungun pada 2008 dengan kerugian negara Rp 1,7 Milyar dengan total kerugian Rp 2,9 Milyar,"tegas Sumanggar.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Hasnil dijatuhkan hukuman 6 tahun kasus di Langkat dan di Simalungun dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Selama proses penyidikan hingga putusan MA awal 2018 Hasnil tidak ditahan dan tetap menjalankan profesi akuntan dan juga sebagai dosen,"tutur Sumanggar.

Sumanggar juga menyampaikan bahwa Hasnil tidak sendirian, mantan Sekda Langkat Surya Djahisa dan mantan Sekda Simalungun Abdul Muis Nasution juga ikut terseret, dan sudah menjalani masa hukuman.

"Penangkapan ini berawal dari informasi tentang aktifitas terpidana yang sebagai dosen di
intro12

Berita Terkait

Komentar Anda