Dengan Dalih Mengantarkan Timbangan, Roygia Tarigan Bawa Kabur Sepeda Motor Rivaldi

author photo
Teks Foto : Tersangka Roygia Tarigan 

Medan (Moltoday) – Keberhasilan Polsek Medan Tuntungan pada Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus kriminal kembali terukir.  

Satu pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan.  

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang merespon laporan korban, Rivaldi Simangunsong, terkait pencurian sepeda motornya pada 23 Februari 2025 lalu.

Pelaku, Roygia Tarigan (33), warga Jalan Flamboyan No. 59, Medan Tuntungan, ditangkap pada Kamis, 17 April 2025 pukul 13.00 WIB di Gang Seroja 2, Medan Tuntungan.  

Penangkapan dramatis ini berawal dari keberanian korban yang mengenali pelaku saat melintas di lokasi penangkapan.  

Korban langsung mengamankan pelaku dengan bantuan warga sekitar setelah pelaku mencoba melarikan diri.

Modus operandi pelaku cukup licik.  Dengan dalih meminta bantuan mengantarkan timbangan, pelaku berhasil mengelabui korban dan membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 hitam milik korban. Sepeda motor tersebut telah dijual pelaku seharga Rp 2.000.000 di daerah Mencirim.

Berkat kesigapan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin langsung oleh Iptu Syawal Sitepu, SH MH, pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya.  Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 10 kali di wilayah hukum Medan Tuntungan.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat.  

Keberhasilan ini juga patut diapresiasi sebagai contoh kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. 

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap modus kejahatan serupa.  

"Semoga penangkapan ini memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban dan masyarakat Medan," pungkas Iptu Syawal Sitepu.(Adi Syahputra/Ded/Red)

Berita Terkait

Komentar Anda